Hari ini Rabu, (25/08/2010), adalah hari yang sangat di tunggu tunggu oleh Warga Gresik, Karena hari ini MK (Mahkamah Konstitusi) akan mengumumkan Siapa yang Bakal memimpin Gresik 5 tahun mendatang. pengumuman Penetapan Hasil Pilkada Ulang kali ini memang agak beda dari biasanya, hal ini terkait di diselenggarakannya Pemilukada / pemungutan suara ulang oleh KPU Gresik di sembilan kecamatan di Gresik atas perintah MK disebabkan ditemukannya pelanggaran dalam Pilkada Putaran pertama yang di selenggarakan bulan lalu.
Pengamanan Pengumuman Keputusan MK terkait hasil Pilkada Ulang Gresik hari ini benar benar Ekstra Ketat, semua Kantor dan Instansi yang berhubungan dengan Pilkada ditempatkan sejumlah Personil Polisi, Personel ini dipersiapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Jakup Prajogo Sik, Msi sebagai antisipasi menyusul adanya unjuk rasa massa pendukung HUMAS yang mengatasnamakan (GEMPA - GERAKAN MASYARAKAT PEDULI PILKADA ADIL) pada 23 Agustus sebelumnya.
Kantor dan Gedung yang dijaga aparat Gabungan dari Polres Gresik dan Brimob Polda Jatim tersebut diantaranya adalah Gedung Golkar di Jl. Pahlawan Gresik, Kantor KPU Kabupaten Gresik, Kantor Pemkab Gresik, Kantor Panwas Gresik, yang ada di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik, Gedung DPRD Gresik, Pendopo Kabupaten Gresik, Kediaman Bupati Gresik, serta Rumah kediaman Pasangan Cabup Cawabup Gresik.
Nampak juga SHOW of FORCE anggota BRIMOB menggunakan Kendaraan Bermotor Roda dua bersenjata lengkap dan Rantis, berpatroli keliling Kota untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Dalam Pengumuman yang di sampaikan oleh MK tadi siang (25/08/2010) memutuskan Bahwa Pasangan Sambari Halim - Qosim (SQ) yang berhak memimpin Gresik 5 tahun kedepan (periode 2010-2015)
*Berikut adalah Berita Mengenai Penetapan Hasil Pilkada Ulang Gresik 2010 yang di kutip dari : Beritajatim.com
Putusan Final MK, Sambari Pimpin Gresik
Rabu, 25 Agustus 2010 19:14:13 WIB
Reporter : Ahmad Fakhry Rofiqy Gresik
Proses Pemilukada Gresik 2010 memasuki babak akhir. Siang tadi, Rabu (25/8/2010) pukul 14.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan final di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Hasilnya, MK memutuskan pasangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) sebagai bupati dan wakil bupati Gresik periode 2010/1015.
Putusan final atas putusan sela pemungutan suara ulang dan juga penghitungan suara ulang Pemilukada Gresik dibacakan oleh sembilan hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD. Intinya mengabulkan pemohon pasangan SQ, membatalkan keputusan KPU hasil pemilu pada tanggal 26 Mei 2010, mengesahkan keputusan KPU hasil pemilu 8 Agustus 2010.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Gresik ini dimohonkan oleh pasangan calon no.3 Sambari Halim Radianto-M. Qosim, karena ditengarai terjadi kecurangan masif, terstruktur dan sistematis pada proses Pemilukada Gresik. Dalam sidang pleno tersebut, selain dihadiri oleh pihak pemohon, juga dihadiri oleh pihak termohon KPU Gresik dan juga pihak terkait, tim pemenangan pasangan Husnul Khuluq - Musyaffa’ Noer (HUMAS).
Dalam putusan akhir tersebut, MK memutuskan bahwa Keputusan KPU Kab. Gresik terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Gresik tanggal 1 Juni 2010 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang rekapitulasi perolehan suara di sembilan kecamatan yakni di Kecamatan Kebomas, Bungah, Cerme, Duduksampeyan, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.
Selanjutnya, MK juga menetapkan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang benar di sembilan kecamatan tersebut adalah untuk pasangan calon no. 1 Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (BaNi) mendapatkan 3.645 suara, pasangan calon no. 2 Mujitabah-Suwarno (Jiwa) mendapatkan 2.812 suara, pasangan no. 3 Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) mendapatkan 189.285 suara. Sedangkan untuk pasangan calon no. 4 Mohammad Nashihan-Syamsul Ma’arif (Monash) memperoleh 2.063 suara, pasangan calon no. 5 Husnul Khuluq-Musyaffa Noer (Humas) memperoleh 160.012 suara dan pasangan calon no 6. Sastro Suwito-M Samwil (S2BY) memperoleh 1.558 suara.
Hasil perolehan suara itu berdasarkan putusan sela MK yang memerintahkan KPU Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan yakni di Kecamatan Kebomas, Bungah, Cerme, Duduksampeyan, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.. ”Berdasarkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kab Gresik untuk melaksanakan putusan akhir MK,” tegas Mahfud MD. [fqi/but]
tag: Keputusan MK Humas Vs Sambari Halim -Qosim (SQ), Pemenang Pilkada Gresik, Bupati Gresik terpilih hasil putusan MK, Pengumuman Keputusan Mahkamah Konstitusi Rabu, 25 Agustus 2010 tentang Hasil pilkada ulang di Gresik, Pengumuman Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Hasil Pilkada Ulang Gresik dan Penetapan Sambari Halim Sebagai Bupati Gresik periode 2010-2015,Baru Pertama kali di indonesia Pasangan yang memenangi Pilkada putaran Pertama kalah pada Pilkada ulang, Massa Humas (Gemppa) Unjuk rasa Panwas, Gedung DPRD, KPU Gresik, kantor dan Gedung instansi Pemerintah Daerah di jaga ketat Polres Gresik dan Brimob Polda Jatim
1 komentar:
berkunjung untuk mengucapkan, seLamat hari raya iduL fitri 1431 H.
namanya orang suka becanda kadang ada tutur kata maupun priLaku yang kiranya kurang berkenan, mohon maaf Lahir dan batin. begitupun sebaLiknya. trims.
Posting Komentar