Seputar Gresik -
Untuk menjaga Situasi Keamanan Kabupaten Gresik sebelum, saat dan setelah pemungutan suara pilkada ulang Gresik tetap aman tertib dan Kondusif, Kapolres Gresik AKBP Jakub Prajogo, S.I.K M.Si Mengeluarkan Surat Edaran yang di sebarkan ke semua lapisan masyarakat Gresik.
Surat Edaran ini merujuk atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 28/PHPU.D-VIII/2010 yang memerintahkan KPU Gresik untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik tahun 2010 di 9 Kecamatan di Gresik dan Ikrar Pemilukada ulang secara Damai "Siap Terpilih dan Siap Tidak Terpilih" tanggal 2 agustus 2010 yang telah di tandatangani oleh 6 (enam) pasangan Calon Bupati / wakil Bupati dan di saksikan oleh Muspida , team pemenangan dan dan di hadiri oleh penyelenggara pemilian ulang gresik 2010.
Kapolres yang sempat memimpin di Polres Magetan ini, Menghimbau agar warga Masyarakat Gresik mendukung secara sinergis Kamtibmas, masyaakat di harapkan dapat melakukan Kegiatan yang produktif sebagai solusi menbangun pembelajaran Demokrasi yang Elegan, dengan berdoa bersama dan saling bersilaturahmi apalagi saat ini nuansanya bulan Ramadhan,untuk saling bermaaf maafan membersihkan diri terlebih dahulu, sehingga terbentuk rasa kekeluargaan , kebersamaan iman dengan ibadah dan rasa kepercayaan masing masing menjadi persaudaraan sesama warga dan sesama umat.
Himbauan lainnya adalah agar Masyarakat untuk tidak Euforia yang berlebihan dan melakukan hal hal yang kontra produktif semisal melakukan konvoi atau arak arakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai pasal 25 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. masyarakat Gresik juga di himbau agar tidak membawa senjata api, senjata tajam, atau alat alat lain yang dapat membahayakan dirinya sendiri ataupun orang lain. melakukan tindakan atau perbuatan yang melawan hukum baik yang di lakukan secara perorangan aupun kelompok. tidak menjdi aktor intelektual yang memprovokasi massa sehingga terjadi aksi anarkhis yang dapat merugikan orang lain.
Kapolres juga mengingatkan bahwasanya jika ada individu yang mencoba menjadi pemicu kerusuhan ataupun keonaran akan di tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa memihak kepada siapapun karena tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa saling ketidakpercayaan dan ketersinggungan pihak lain yang memicu konflik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
semoga apa yang diharapkan daLam berjaLan ideaL, tetapi tergantung dari masyarakatnya juga sih yang mudah terprovokasi atau tidak. semoga tidak.
Posting Komentar