Urus KTP Gresik Mahal Banget Gitu Looohhh...
>> Kamis, 10 Juni 2010
Hanya, instansi itu tidak menampik kemungkinan pungli tersebut terjadi. Karena itu, dispenduk segera mengklarifikasi laporan tersebut. "Terus terang, saya belum begitu tahu pasti soal itu. Saya belum lama memimpin dispenduk. Namun, kami pastikan dispenduk tidak pernah membuat kebijakan (tarikan) seperti itu," kata Plt Kepala Dispenduk Mighfar Syukur kemarin (09/6).
Dia menjelaskan, dalam pembuatan akta kependudukan (baik KTP, KK, maupun dokumen lain), dispenduk tidak banyak terlibat. Seluruh tahapan pembuatan akta itu diserahkan kepada instansi pemerintah di bawah, yaitu di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dari data kecamatan tersebut, dispenduk baru membuat dokumen-dokumen yang dimohonkan itu. "Biayanya sudah jelas. Hanya Rp.5 ribu. Tidak pernah ada penarikan sampai Rp.50 ribu," papar Mighfar.
Meski berusaha membantah, Mighfar tidak menampik bahwa pembengkakan itu bisa terjadi. "Hanya, kalau itu ada, hanya ulah oknum," tegasnya.
Selain itu, kata Mighfar, kalau sampai seorang pemohon ditarik dana sebesar itu, biasanya dia tidak ngurus sendiri, tapi melalui perantara. "Saya tidak mau mengatakan bahwa banyak calo. Tapi, kami sarankan agar pemohon ngurus sendiri," tuturnya.
Seperti diberitakan kemarin, meski berkali-kali mendapat sorotan, praktik pungutan liar seputar pembuatan KTP, KK, maupun akta kelahiran di Gresik masih saja terus bermunculan. Yang terbaru, ada temuan pemohon KK ditarik dana tambahan hingga Rp.50 ribu. Padahal, biaya resmi hanya Rp.5 ribu.
Basid menjelaskan, sebelumnya dia sudah mengajukan permohonan pembuatan KK kepada kecamatan.(ris/c3/ruk)
1 komentar:
Posting Komentar