Memberi Data Nama, Alamat, Tanggal dan Hari Kejadian, Saksi, Pelaku, Pelanggaran yang di lakukan. (Pelaporan Selambat lambatnya di Laporkan 7 hari sejak kejadian)
PANWASLU : Mengkaji Laporan dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila kurang / perlu bukti lebih lanjut di tambah 7 (tujuh) hari lagi sejak Laporan di terima.
Apabila Hal tersebut adalah sengketa dalam Parpol, maka di Laporkan ke KPU Gresik, dan apabila itu tindak Pidana , maka di Laporkan ke POLRES GRESIK oleh PANWASLU GRESIK.
Nomor Telepon : - POLRES GRESIK : 031 3974110
- KPUD GRESIK : 031 3954164
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar