GRESIK -
Polres Gresik mengamankan tiga gudang penimbunan pupuk bersubsidi, Minggu (11/4). Total pupuk yang berhasil diamankan polisi mencapai 25,9 ton.
Dari gudang milik Muhammad Fauzan (33), di Desa Sembayat Kec. Manyar Kab. Gresik, polisi mengamankan 35 sak ukuran 50 kilogram pupuk Urea cap Daun Buah produksi PT Kaltim, 40 sak pupuk Urea PT Petrokimia Gresik (PT PG), 40 sak pupuk SP36 produksi PT PG,dan 50 sak pupuk Urea produksi PT Pusri.
Dari gudang milik Muhammad Ridwan (38) di Desa Wonokerto Kec. Dukun, dan gudang ketiga milik Karyo (53) di Dewa Bar-abir Kec. Bungah Kab. Gresik, polisi mengamankan 231 sak pupuk Urea cap Daun Buah produksi PT Kaltim. Sedangkan dari gudang milik Karyo, polisi mengamankan 49 sak pupuk Urea produksi PT PG, 46 sak pupuk urea produksi PT Kaltim, dan 24 sak pupuk NPK produksi PT PG.
Kapolres Gresik, AKBP Rinto Djatmono, mengatakan, pemilik gudang itu diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU Darurat 7/1955 tentang tindak pidana ekonomi jo Pasal 19 Ayat (4) Permendag 07/M-DAG/ PER/2009 tentang perubahan atas permendag 21/M-DAG/PER/6/ 2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian. “Pemilik gudang bukan agen resmi, tapi mereka menjual pupuk bersubsidi berbagai merek,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Fauzan Sukmawansyah menambahkan, ketiga tersangka pemilik gudang tidak ditahan. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan bukan hanya kepada tersangka, tetapi juga para saksi. ”Siapa tahu ada keterlibatan orang dalam. Karena itu, sekarang kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas AKP Fauzan
Sumber : surabayapost.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar