Seputar Gresik -
Setelah sepekan maraton bersidang, akhirnya majelis hakim PN Gresik yang diketuai Fathul Mujib SH menghukum dua terdakwa tindak pidana pelanggaran pemilu KH Abdul Kohar Hasyim (64) dan Rahardjo (52) dengan pidana 5 bulan penjara.
Selain pidana badan, kepada kedua warga Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti tersebut juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. "Kedua terdakwa secara sah terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu," ucap majelis hakim dalam amar putusannya kemarin.
Menariknya, setelah penjatuhan hukuman berdasar Pasal 117 ayat (2) UU 32/2004 jo UU 12/2000 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu, majelis hakim langsung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi putusan, yakni menjebloskan kedua terdakwa ke rumah tahanan.
Perintah penahanan tersebut ternyata tidak begitu dipahami oleh kedua terdakwa. Pasalnya, setelah sidang selesai, kedua terdakwa yang ingin meninggalkan PN Gresik tiba-tiba mau menaiki mobil pengantar dengan maksud pulang ke rumah-masing-masing.
Namun Jaksa Guntur Witjaksono yang melihat kejadian tersebut segera mencegahnya. Lalu keduanya dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rutan Banjarsari, Cerme. Beberapa pengantar terdakwa, termasuk Ketua Tim Pemenangan Humas Saiful Kirom dan Sekretaris DPC PKB Gresik Ainurrafiq jadi kecele. Mereka pikir, setelah terdakwa menyatakan akan banding atas putusan tersebut, mereka bisa pulang ke rumah.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Wido Utomo SH dan Guntur Witjaksono SH, yakni pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti telah membagi-bagikan uang saat acara istighosah di rumah terdakwa KH Kohar sebesar Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop bergambar pasangan nomor 5 Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas). Keduanya dinilai telah melakukan politik uang (money politics) untuk memenangkan salah satu kandidat peserta pilkada Gresik 26 Mei lalu.
Sementara pada sidang terpisah, pelaku tindak pidana pemilu coblos ganda di dua TPS berbeda di Desa Suci, Kecamatan Manyar, yakni terdakwa Farida Setiowati (24), juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang sama. Dia divonis dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 200 ribu dengan subsider 1 minggu. Terdakwa ini juga menyatakan banding atas hukuman yang diterimanya. did
Surabaya Pagi Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Budaya yang Salah Kaprah...
Posting Komentar