Seputar Gresik -
Kompas.Com, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/6/2010) memutuskan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gresik diulang di sembilan kecamatan. Majelis Hakim MK yang diketuai Mahfud MD memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, menggelar pencoblosan ulang di sembilan kecamatan yakni Kebomas, Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, dan Balongpanggang.
Selambat-lambatnya pelaksanaan coblosan ulang itu sudah harus dilaporkan ke MK 60 hari setelah putusan MK. Dasar utama coblosan ulang adalah pelanggaran pemilihan kepala daerah yang terjadi secara struktural, sistematis, dan masif berupa ketidaknetralan aparatur pemerintah kabupaten. MK menemukan adanya fakta tentang pernyataan dari salah satu Pegawai Negeri Sipil mengaku mendapatkan dana senilai Rp 10 miliar dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gresik.
MK juga menemukan ada keterlibatan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian terhadap gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam sosialisasi penggunaan pupuk Bio. Dalam putusan MK, pada sosialisasi itu ditemukan adanya penyusupan kampanye oleh dinas tersebut dan terbukti adanya pelanggaran berupa video. Dalam video itu, ditemukan adanya pembagian kaos plus unsur kampanye lain. Video dibuat pukul 08.30 hingga pukul 09.30 saat sosialisasi berlangsung.
Dugaan pelanggaran politik uang, pemilih di bawah umur ikut mencoblos, dan adanya pemilih mencoblos lebih dari sekali yang menjadi dasar materi gugatan tim pemenangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ), dianggap tidak terbukti. Selain itu tim SQ juga mempersoalkan perubahan daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Kebomas pada malam sebelum pencoblosan.
Anggota Tim Pemenangan SQ, Choirul Anam menyatakan putusan MK merupakan keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan. Dikabulkan gugatan SQ diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk proses demokrasi di Gresik yang lebih baik.
Sementara itu dalam sidang kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (24/6/2010) dua terdakwa politik uang, Rahardjo dan Abdul Kohar dituntut Jaksa Penuntut Umum, Guntur Witjaksono dengan tuntutan enam bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan. Terdakwa kasus coblos dua kali Farida Setyawati dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 300.000 subsider satu bulan penjara.
Kedua terdakwa politik uang, didampingi Kuasa Hukumnya Nur Hasyim dituntut dengan pasal 117 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Farida Setyowati dituntut dengan pasal 117 ayat 4 UU RI 32 tahun 2004. Tuntutan itu sudah sesuai dengan sejumlah bukti dan saksi, kata Guntur kepada wartawan usai sidang.
Tim pemenangan Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ), Hariyadi melaporkan Raharjo dan Abdul Kohar, warga Mojotengah, Kecamatan Menganti. Terdakwa membagikan 102 amplop bergambar pasangan nomor urut 5 Husnul Khuluq-Musyaffa' Noer (Humas) berisi uang pecahan Rp 50.000 kepada jamaah pengajian istighotsah di rumah Abdul Kohar sehari menjelang pencoblosan 26 Mei 2010. Diantara penerima Sriamah dan Sekah yang menjadi saksi disarankan memilih pasangan Humas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar